Selasa, 14 Juli 2015

Bolehkan wanita Haid Nagafalin Quran ?

Ada perbedaan pendaapat di kalangan ulama' mengenai wanita haidh yang membaca Al-Qur'an, baik itu tujuannya menghafal atau sekedar membaca. Sebagian ulama' berpendapat bahwa wanita haidh tidak boleh membaca Qur'an kecuali saat darurat seperti takut hafalannya hilang, saat ujian, mengajar dan lain-lain dengan syarat itu dilakukan tanpa menyentuh mushaf secara langsung, dalil yang dijadikan dasar adalah bahwa haidh dihukui sebagai hadats besar sebagaimana junub, sehingga apabila ketika seseorang junub ia dilarang membaca Qur'an maka begitu pula wanita haidh. Pendapat ini dikuatkan oleh syaikh sholeh Fauzan. Sebagian ulama' lain berpendapat bahwa wanita haidh boleh membaca Qur'an selama ia tidak menyentuh mushaf, pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah, beliau berdalil: Menurut Ibnu Taimiyah membaca Qur’an bagi perempuan Haidh tidak apa-apa:- Karena tidak ada dalil yang mengharamkan bacaan qur’an untuk perempuan haidh, adapun salah satu hadits yang menunjukkan pelarangan maka itu hadits lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah- Pada zaman nabi shallallahu alaihi wa sallam para wanita mengalami haidh, kalau seandainya membaca Al-Qur’an diharamkan atas mereka tentunya Nabi akan menjelaskan dan para sahabat akan meriwayatkannya. Ketika tidak ada riwayat shahihah ka(menunjukkan pelarangan) yang sampai kepada kita padahal banyak perempuan haidh di zaman beliau maka ini menunjukkan bahwa membaca Al-Qur’an bagi mereka tidak diharamkan- Menganalogikan hukum perempuan haidh dalam membaca Al-Qur’an dengan orang junub adalah tidak tepat, dalam istilah Ushul Fiqh Qiyas ma’a Al-Faariq. Diantara perbedaan keadaan orang Junub dengan haidh adalah Hadats besar Junub bisa diangkat terserah kemauan orang yang junub, adapun Haidh maka itu tidak bisa karena haidh muncul tidak bisa dikontrol. Untuk lebih detail mengenai pendapat dan hujjah Ibnu Taimiyah anda bisa ruju’ ke kitab beliau Al-Fatawa Al-Kubro juz.1 hal.453-454 Jadi membaca Al-Qur’an dengan berbagai tujuan dibolehkan dengan syarat bacaan itu bersumber dari hafalan dan tidak menyentuh mushaf secara langsung, karena menyentuh mushaf dilarang bagi wanita Haidh (lih. Al-Fatawa Al-Kubro oleh Ibnu Taimiyah juz.1 hal.459) Kami berpendapat bahwa madzhab Ibnu Taimiyyah lebih kuat berdasarkan alasan-alasan yang Beliau kemukakan. Dengan demikian dibolehkan bagi wanita haidh membaca Al-Qur'an dengan berbagai tujuan (termasuk menghafal), Ujian tahfidz, Murojaa, mengajar dengan syarat ia tidak menyentuh mushaf secara langsung.
 والله تعالى أعلم بالحق والصواب

Salam, Management SILAT
#SantriTahfidzSilatSchool

Santri juga bisa kunjungi link tajwid dan Asbaz
Sources/Sumber: http://www.emingko.com/2011/05/cara-memasang-like-facebook-di-blog.html#ixzz1O26hBdpa www.emingko.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syukron Katsir